PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Di dunia yang semakin canggih ini banyak transaksi
yang dilakukan oleh masyarakat dengan mudah dan cepat, dalam hal ini
menimbulkan suatu permasalahan yang terkadang tidak ada hukumnya didalam ayat
al-quran maupun hadits. Dalam hal ini ada beberapa metode ijtihad yang dgunakan
oleh para ulama’ untuk mengambil suatu tindakan agar masyarakat tidak semakin
keblabasan dan dilanda galau karena resah akan hukum apa yang telah mereka
lakukan dalam keseharian bermuammallah.
Metode maslahah
mursalah adalah salah satu metode muhtalaf ijtihad yang digunakan para ulama
serta imam madzhab dalam mengambil hukum.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa arti mashlahah?
2.
Apa saja macam - macam mashlahah?
3.
Apa arti mashlahah mursalah?
4. Bagaimana mashlahah mursalah sebagai metode ijtihad?
III.
TUJUAN PENULISAN
Dalam
penulisan makalah ini,sebagai bahan acuan dalam diskusi mata kuliah Ushul
Fiqih, serta memberikan gambaran kepada para pembaca tentang cara pengambilan
hukum melalui metode mashlahah mursalah.
IV.
METODE PENULISAN
Dalam
metode penulisan kami menggunakan metode pustaka yaitu kami mengumpulkan data
dan bahan materi dengan membaca buku-buku yang ada dalam perpustakaan atupun
yang berbentuk E- book maupun PDF.
PEMBAHASAN
1.
Arti Mashlahah
Maslahah berasal dari kata صلح dengan
penambahan alif di awalnya yang secara arti kata berarti baiklawan dari kata
buruk atau rusak. Maslahah adalah masdar dengan arti shalah صلاح yaitu manfaat
atau terlepas dari padanya kerusakan. Pengertian maslahah dalam bahasa Arab
adalah perbuatan-perbuatan yang mendorong
kepada kebaikan manusia. Dalam arti yang umum maslahah berarti segala
sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan
seperti menghasilkan keuntungan (kesenangan ), atau dalam arti menolak atau menghindarkan
seperti menolak kerusakan.
Ada beberapa pendapat mengenai definisi
maslahah seperti yang dikemukakan oleh al- Ghazali sebagai berikut:
المحافظة على مقصود الشرع
“Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan
hukum)”
Adapun pendapat Al- khawarizmi:
المخافظة على مقصود الشرع بد فع
المفاسد عن الخلق
“Memelihara
tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari
manusi”.
Adapun pendapat dari Ath- Thufi yang
dinukil Yusuf Hamid Al- Alim dalm karyanya muqoshid al ammah
عبارة عن السبب المئدى الى
مقصودالشارع عبادة او عادة
“Ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam
bentuk ibadat atau adat”.
2. Macam - macam Mashlahah
Para ahli Ushul Fikih membagi maslahah
menjadi beberapa macam yang di lihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut:
(1) Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan ke- mashlahatan yang
terbagi menjadi tiga macam :
a. Mashlahah Adh-Dharuriya yang mana meliputi memelihara agama,
memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta
Contoh: memeluk agama merupakan fitrah dan naluri insani yang
tidak bisa diingkari dan sangat dibutuhkan manusia. Untuk kebutuhan tersebut
Allah SWT mensyariatkan agama yang wajib dipelihara setiaporang, baik yang
berkaitan dengan akidah, ibadah, dan muamallah.
b. Maslahah Al-Hajiyah
Ke maslahatan yang dibutuhkan dalam
penyempurnaan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelum yang berbentuk keringanan
untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
Contoh: dalam beribadah diberikan keringanan
mengqahsr salat dan berbuka puasa bagi orang yang musafir sedangkan dalam
bidang muamallah dibolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baik baik
dibolehkan menjual beli pesanan, kerja sama dalam pertanian dan perkebunan.
c. Maslahah At-Tahsiniyah
(2) Dilihat dari segi kandungan Mashlahah yang meliputi : Mashlahah
Al- ‘Ammah dan Maslahah Al- Khashash
(3) Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahah , menurut
mustofa Asy – Syalabi meliputi : Mashlahah – At Tsabitah dan Mashlahah Al-
Mutaghayyaroh.
(4) Dilihat dari segi keberadaan Mashlahah menurut syara’ meliputi:
Maslahah Al- Mu’tabarah, Mashlahah Al- mulghoh, dan Mashlahah Al – mursalah.[1]
3. Arti Maslahah Mursalah
Mashlahah Mursalah
terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. Maslahah sendiri sudah dijelaskan
di atas sedangkan mursalah secara bahasa artinya terlebas dan bebas. Abdul
Wahab Khallaf mendefinisikan maslahah mursalah adalah “sesuatu yang dianggap maslahah
umum namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang
mendukung maupun yang menolaknya”.[2]Sedangkan menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Musytasyfa-nya yang dikutip dari buku
oleh Drs. Totok Jumantoro
مالم يشهد له من الشرع با لبطلان ولا با
الاعتببر نصّ معيّن
Artinya : “sesuatu yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nas yang membatalkanya dan tidak ada pula
yang menetapkannya”.
Dari duadefinisi di atas dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah adalah
“sesuatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya tetapi tidak ada satupun nas Al
Quran danHadis yang dapat dijadikan dasarnya, dan sebagai dasar untuk menetapkan hokum dalam bidang mu’amalah dan semacamnya.
4.
Maslahah Mursalah sebagai
metode ijtihad
Dalam hal ini
tidak dapat disangkal lagi bahwa dikalangan madzhab ushul terdapat perbedaan
pendapat tentang kehujjajahan atau sebagai metode ijtihad dalam memutuskan
suatu hukum ada beberapa syarat yang khusus harus dipenuhi dalam menggunakan
metode ini yaitu:
a) Maslahah Mursalah itu bersifat hakiki dan umum bukan maslahah
yang bersifat perorangan dan bersifat dzan, dapat diterima oleh akal sehat
bahwa hal itu benar benar mendatangkan manfaat bagi manusia dan menghindarkan
dari madharat secara utuh dan menyeluruh, sejalan dengan tujuan syara’ dan
tidakberbenturan dengan prinsip dalil syara’ yang telah ada baik dalam alquran
maupun hadits.
b) Ssesuatu yang dianggap maslahah itu hendaknya bersifat
kepentingan umum bukan bersifat pribadi.
Dalam kutipan Drs
sapiudin shidiq, M.A menyatakan bahwa imam malik dan pengikutnya adalah
kelompok yang menggunakan Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad, berbeda
dengab Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i yang tidak memekai sebagai metode
ijtihad. Adpun alasan para ulama’ ushul fikih Maslahat Mursalah tidak di
gunakan sebagai metode ijtihad atau dasar hukum dalam bidang ibadah adalah
pelaksaan ibadah harus dilakukan sesuai dengan petunjuk nabi. Dalam hal ini
kita mengutip dari buku ushul fikih Drs.Sapiudin sidiq sebagaimana yang
dikatakan oleh Abdul karim Zaidan yaitu:
a. Hukum Allah dan rosulnya sudah menjamin segala bentuk
kemaslahatan manusia. Menggunakan maslahah mursalah berarti menganggap syariat
tidak lengkap, karena menganggap ada maslahah yang belum termuat dalam syariat
islam. Hal ini bertentangan dengan ayat al quran Q.S al Qiyamah/75:36
Ü=|¡øtsr& ß`»|¡RM}$#
br& x8uøIã
´ß ÇÌÏÈ
“Apakah manusia
mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban )
b. Menggunakan maslahah mursalah akan berdampak buruk karena akan
membuka peluang bagi hakim di pengadilan atau penguasa unyuk menetapkan hukum
menurut seleranya yang mana menurut mereka sebagai kemaslahatan.
Begitulah alasan –
alasan mengapa para ulama ushul fikih sebagian tidak menerima maslahah mursalah
sebagai metode ijtihad.
Sedangkan
dalil yang digunakan jumhur ulama’ dalam menyikapi pernyataan diatas adalah
hujjahsyar’iyyah yang di jadikan dasar pembentukan hukum, dan bahkan bahwasanya kejadian yang tidak ada hukumnya
dalam nash alquran. Hadits, ijma’, qiyas,ataupun istihsan,disyariatkan hukumnya
yang di kehendaki oleh kemasalahatan umum. Pembentukan inipun harus atas dasar kemaslahatan
ini tidak boleh ditangguhkan sampai ada bukti pengakuan dari syara’. Dalilnya
sebagai berikut:
Pertama : bahwasanya kemaslahatan manusia selalu baru dan
tidak ada habis habisnya . maka kalau sekiranya hukum tidak disyariatkan untuk
mengantisipasi kemaslahatan ummat manusia yang terus bermunculan dan apa yang
dituntut oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum hanya berkisar pada
berbagai kemaslahatan yang diakui syar’iyyah saja niscaya akan banyak
kemaslahatan manusia yang tertinggal di berbagai tempat dan zaman.
Kedua : jika kita
teliti dan membaca sejarah para sahabat tabiin mereka telah melaksanakan
maslahah mursalah salah satu contohnya menciptakan penjara penjara yang mana
hal tersebut tidak ada dalam alquran dan hadits namun hal itu menjadi
kemaslahatan yang umum bagi ummat manusia dikutip oleh abdullah khallaf yang
mana al Qarrafi berkata:” sesungguhnya para sahabat telah mengamalkan berbagai
hal karena kemaslahatan secara umum, bukan karena adanya bukti pengakuan yang
mendahuluinya.”
Dalam hal ini kami akan
memberikan sedikit contoh Maslahah Mursalah Mensyaratkan adanya surat kawin
untuk syarat sahnya gugatan dalam perceraian, membuat penjara penjara bagi
orang yang mencuri merampok dan sebagainya yang meresahkan masyarakat agar
mereka jera dan tidak lagi mengulangi perbautannya dan masih banyak lagi.
PENUTUP
I. KESIMPULAN
Dari berbagai rangkaian penjelasan dapat
diambil sebuah kesimpulan bahwasanya mashlahah mursalah adalah salah satu
metode pengambilan hukum mukhtalaf bagi para imam madzhab dan para ulama di era
zamanmodern yang semakin canggih dan merupakan suatu bentuk kemaslahatan
bersama.
II.
KRITK DAN SARAN
Di dalam pembuatan makalah kami mungkin
terdapat suatu kesalahan kami memohon saran kritikan terhadap pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Jumantoro Totok Dkk,
kamus ushul fikih, jakarta: Amzah, 2009
Khallaf Abdul Wahab,
ilmu ushul fikih, semarang: Toha Putra Group,1994
Shidiq Sapiudin, Ushul
Fikih, jakarta: Kencana, 2011
Zuhri
Saifuddin, Ushul fikih, Yogyakarta: Pustaka,2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar