Selasa, 12 Mei 2015

MASHLAHAH MURSALAH



PENDAHULUAN
                 I.            LATAR BELAKANG
Di dunia yang semakin canggih ini banyak transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dengan mudah dan cepat, dalam hal ini menimbulkan suatu permasalahan yang terkadang tidak ada hukumnya didalam ayat al-quran maupun hadits. Dalam hal ini ada beberapa metode ijtihad yang dgunakan oleh para ulama’ untuk mengambil suatu tindakan agar masyarakat tidak semakin keblabasan dan dilanda galau karena resah akan hukum apa yang telah mereka lakukan dalam keseharian bermuammallah.
 Metode maslahah mursalah adalah salah satu metode muhtalaf ijtihad yang digunakan para ulama serta imam madzhab dalam mengambil hukum.
              II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa arti mashlahah?
2.      Apa saja macam -  macam mashlahah?
3.      Apa arti mashlahah mursalah?
4.      Bagaimana mashlahah mursalah sebagai metode ijtihad?
           III.            TUJUAN PENULISAN
       Dalam penulisan makalah ini,sebagai bahan acuan dalam diskusi mata kuliah Ushul Fiqih, serta memberikan gambaran kepada para pembaca tentang cara pengambilan hukum melalui metode mashlahah mursalah.
           IV.            METODE PENULISAN
       Dalam metode penulisan kami menggunakan metode pustaka yaitu kami mengumpulkan data dan bahan materi dengan membaca buku-buku yang ada dalam perpustakaan atupun yang berbentuk E- book maupun PDF.





PEMBAHASAN
1.      Arti Mashlahah
Maslahah berasal dari kata صلح dengan penambahan alif di awalnya yang secara arti kata berarti baiklawan dari kata buruk atau rusak. Maslahah adalah masdar dengan arti shalah صلاح yaitu manfaat atau terlepas dari padanya kerusakan. Pengertian maslahah dalam bahasa Arab adalah perbuatan-perbuatan yang mendorong  kepada kebaikan manusia. Dalam arti yang umum maslahah berarti segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan seperti menghasilkan keuntungan (kesenangan ), atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kerusakan.
Ada beberapa pendapat mengenai definisi maslahah seperti yang dikemukakan oleh al- Ghazali sebagai berikut:
المحافظة على مقصود الشرع
Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum)

Adapun pendapat Al- khawarizmi:
المخافظة على مقصود الشرع بد فع المفاسد عن الخلق
Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusi.

Adapun pendapat dari Ath- Thufi yang dinukil Yusuf Hamid Al- Alim dalm karyanya muqoshid al ammah
عبارة عن السبب المئدى الى مقصودالشارع عبادة او عادة
Ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam bentuk  ibadat atau adat”.
2.      Macam - macam Mashlahah
Para ahli Ushul Fikih membagi maslahah menjadi beberapa macam yang di lihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut:
(1)   Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan ke- mashlahatan yang terbagi menjadi tiga macam :
a.       Mashlahah Adh-Dharuriya yang mana meliputi memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta
Contoh: memeluk agama merupakan fitrah dan naluri insani yang tidak bisa diingkari dan sangat dibutuhkan manusia. Untuk kebutuhan tersebut Allah SWT mensyariatkan agama yang wajib dipelihara setiaporang, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, dan muamallah.
b.      Maslahah Al-Hajiyah
   Ke maslahatan yang dibutuhkan dalam penyempurnaan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelum yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
   Contoh: dalam beribadah diberikan keringanan mengqahsr salat dan berbuka puasa bagi orang yang musafir sedangkan dalam bidang muamallah dibolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baik baik dibolehkan menjual beli pesanan, kerja sama dalam pertanian dan perkebunan.
c.       Maslahah At-Tahsiniyah
(2)   Dilihat dari segi kandungan Mashlahah yang meliputi : Mashlahah Al- ‘Ammah dan Maslahah Al- Khashash
(3)   Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahah , menurut mustofa Asy – Syalabi meliputi : Mashlahah – At Tsabitah dan Mashlahah Al- Mutaghayyaroh.
(4)   Dilihat dari segi keberadaan Mashlahah menurut syara’ meliputi: Maslahah Al- Mu’tabarah, Mashlahah Al- mulghoh, dan Mashlahah Al – mursalah.[1]
3.      Arti Maslahah Mursalah
            Mashlahah Mursalah terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. Maslahah sendiri sudah dijelaskan di atas sedangkan mursalah secara bahasa artinya terlebas dan bebas. Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan maslahah mursalah adalah “sesuatu yang dianggap maslahah umum namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan  tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya”.[2]Sedangkan menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Musytasyfa-nya yang dikutip dari buku oleh Drs. Totok Jumantoro
مالم يشهد له من الشرع با لبطلان ولا با الاعتببر نصّ معيّن         
Artinya : “sesuatu yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nas yang membatalkanya dan tidak ada pula yang menetapkannya”.
       Dari duadefinisi di atas dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah adalah “sesuatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya tetapi tidak ada satupun nas Al Quran danHadis yang dapat dijadikan dasarnya, dan sebagai dasar untuk menetapkan hokum dalam bidang mu’amalah dan semacamnya.
4.      Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad
            Dalam hal ini tidak dapat disangkal lagi bahwa dikalangan madzhab ushul terdapat perbedaan pendapat tentang kehujjajahan atau sebagai metode ijtihad dalam memutuskan suatu hukum ada beberapa syarat yang khusus harus dipenuhi dalam menggunakan metode ini yaitu:
a)     Maslahah Mursalah itu bersifat hakiki dan umum bukan maslahah yang bersifat perorangan dan bersifat dzan, dapat diterima oleh akal sehat bahwa hal itu benar benar mendatangkan manfaat bagi manusia dan menghindarkan dari madharat secara utuh dan menyeluruh, sejalan dengan tujuan syara’ dan tidakberbenturan dengan prinsip dalil syara’ yang telah ada baik dalam alquran maupun hadits.
b)     Ssesuatu yang dianggap maslahah itu hendaknya bersifat kepentingan umum bukan bersifat pribadi.
c)     Sesuatu yang dianggap maslahah itu tidak bertentangan dengan  nas alquran,hadits dan ijma’.[3]
Dalam kutipan Drs sapiudin shidiq, M.A menyatakan bahwa imam malik dan pengikutnya adalah kelompok yang menggunakan Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad, berbeda dengab Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i yang tidak memekai sebagai metode ijtihad. Adpun alasan para ulama’ ushul fikih Maslahat Mursalah tidak di gunakan sebagai metode ijtihad atau dasar hukum dalam bidang ibadah adalah pelaksaan ibadah harus dilakukan sesuai dengan petunjuk nabi. Dalam hal ini kita mengutip dari buku ushul fikih Drs.Sapiudin sidiq sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul karim Zaidan yaitu:
a.       Hukum Allah dan rosulnya sudah menjamin segala bentuk kemaslahatan manusia. Menggunakan maslahah mursalah berarti menganggap syariat tidak lengkap, karena menganggap ada maslahah yang belum termuat dalam syariat islam. Hal ini bertentangan dengan ayat al quran Q.S al Qiyamah/75:36
Ü=|¡øtsr& ß`»|¡RM}$# br& x8uŽøIム´ß ÇÌÏÈ  
“Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban )
b.      Menggunakan maslahah mursalah akan berdampak buruk karena akan membuka peluang bagi hakim di pengadilan atau penguasa unyuk menetapkan hukum menurut seleranya yang mana menurut mereka sebagai kemaslahatan.
Begitulah alasan – alasan mengapa para ulama ushul fikih sebagian tidak menerima maslahah mursalah sebagai metode ijtihad.
                 Sedangkan dalil yang digunakan jumhur ulama’ dalam menyikapi pernyataan diatas adalah hujjahsyar’iyyah yang di jadikan dasar pembentukan hukum, dan bahkan  bahwasanya kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash alquran. Hadits, ijma’, qiyas,ataupun istihsan,disyariatkan hukumnya yang di kehendaki oleh kemasalahatan umum. Pembentukan inipun harus atas dasar kemaslahatan ini tidak boleh ditangguhkan sampai ada bukti pengakuan dari syara’. Dalilnya sebagai berikut:
Pertama : bahwasanya kemaslahatan manusia selalu baru dan tidak ada habis habisnya . maka kalau sekiranya hukum tidak disyariatkan untuk mengantisipasi kemaslahatan ummat manusia yang terus bermunculan dan apa yang dituntut oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum hanya berkisar pada berbagai kemaslahatan yang diakui syar’iyyah saja niscaya akan banyak kemaslahatan manusia yang tertinggal di berbagai tempat dan zaman.
Kedua : jika kita teliti dan membaca sejarah para sahabat tabiin mereka telah melaksanakan maslahah mursalah salah satu contohnya menciptakan penjara penjara yang mana hal tersebut tidak ada dalam alquran dan hadits namun hal itu menjadi kemaslahatan yang umum bagi ummat manusia dikutip oleh abdullah khallaf yang mana al Qarrafi berkata:” sesungguhnya para sahabat telah mengamalkan berbagai hal karena kemaslahatan secara umum, bukan karena adanya bukti pengakuan yang mendahuluinya.”
                        Dalam hal ini kami akan memberikan sedikit contoh Maslahah Mursalah Mensyaratkan adanya surat kawin untuk syarat sahnya gugatan dalam perceraian, membuat penjara penjara bagi orang yang mencuri merampok dan sebagainya yang meresahkan masyarakat agar mereka jera dan tidak lagi mengulangi perbautannya dan masih banyak lagi.



PENUTUP
I.     KESIMPULAN
        Dari berbagai rangkaian penjelasan dapat diambil sebuah kesimpulan bahwasanya mashlahah mursalah adalah salah satu metode pengambilan hukum mukhtalaf bagi para imam madzhab dan para ulama di era zamanmodern yang semakin canggih dan merupakan suatu bentuk kemaslahatan bersama.

II.                KRITK DAN SARAN
 Di dalam pembuatan makalah kami mungkin terdapat suatu kesalahan kami memohon saran kritikan terhadap pembaca.





















DAFTAR PUSTAKA

Jumantoro Totok Dkk, kamus ushul fikih, jakarta: Amzah, 2009


Khallaf Abdul Wahab, ilmu ushul fikih, semarang: Toha Putra Group,1994


Shidiq Sapiudin, Ushul Fikih, jakarta: Kencana, 2011


Zuhri Saifuddin, Ushul fikih, Yogyakarta: Pustaka,2011



[1] Drs. Totok Jumantoro M.A,Drs Samsul M.Ag, kamus Ushul fikih,( jakarta :Amzah,2009), hal.200
[2]Abdul WahabKhallaf, IlmuUshulFiqh,(Semarang  : Toha Putra Group,1994), hal 116-117
[3]Drs. Sapiudin Shidiq,M.A, Ushul fikih, (jakarta, kencana,2011 ) halmn 90 -91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar