Matahari mulai kelelahan akan menyinari bumi ini dan mulai meredupkan cahayanya yang akan bergantian dengan rembulan yang indah dan tenang.
walaupun sore itu mayang yang sedang menitihkan tas dan buku yang akan dibawanya berangkat kuliah. ketika kaki tak kuat lagi naik turun medan jalan yang harus ia tempuh namun setelah mendengar lantunan ayat suci alquran yang sedang dilantunkan salah satu temannya yang sedang ada acara rutinan di hmj tafsir hadits.
" subhanallah uhty dewi betapa dhobitnya hafalanmu ( kata mayang dalam hati ) kapan ya Allah saya dapat menhafal dan menjaga lafad-lafadz sempurnamu."
meneruskan langkah yang sempat terhenti karena lelah dicampur kehausan tiba-tiba tersapa oleh sosok dari laki-laki yang ia sangat kenal. " mayang lagi bosan tahu lihat kamu terus, ( ucapan yang biasa ama teman yang sudah dekat alias candaan ), jangan pasang muka melas napa..??!! tambah jelak makanya kalu mau berangkat kuliah mandi dulu!!!. ngece bener kau dun..!!!sudah mandi pakai tujuh bunga dicampur pandan kamu bilang belum mandi, aku juga bosan tahu lihat kamu terus,,!. ( jawab mayang ). mau kemana sudah sore waktunya pulang. ( tanya kadun ). mau ikut ngaji dan kuliah biar taubat tidak seperti kamu jaga buku terus tidak pernah membeaca ( sambil meledak canda kadun ). hechh yaudah saya duluan hati-hati dan yang benar taubatnya jangan cuma taubat sambel. hechhhhh udah mau pulang ngeledek pulang pulang sana bosen tahu..!!!!.
berlalulah kadun dari hadapan mayang, dan kemudian dia membuka sms dari temannya" mayang kamu dimana? nanti masuk bareng."
dengan melangkahkan kaki yang penuh niat untuk mengaji bersama uhty dewi mulai dekat tinggal lima langkah dia langsung disambut dengan senyuman yang lebar dari teman teman yang ikut mengaji tidak lupa ketua hmj yang sangat tampan nan manis yang membuat warga tafsir hadits terpana akan senyuman maut dibalik kaca matanya.
setelah mengaji selesai mayang melanjutkan kuliah dan sebelum dia naik keatas lantai dua terhadang oleh ketua ukm ULC yang ia masuki dalam sebuah komunitas bahasanya
"hechhh mayang katanya sudah beres ini ocg masih pada tanya sama saya wach kamu..!!!! ( biasa ketua alay). hehehe kata ketua panitianya sudah fix uhty, sayakan tinggal menyampaikan kepada kamu."
" dilanjutkan saya mau kuliah dulu.
waktu kuliahpun berlalu sambil buka sms dari temannya yang mengajaknya untuk kuliah tata negara dari fakultas syariah. diapun langsung mejawab OK.
" heyyy... aku disini." ( saya kenalkan ini namanya saadah teman super lengketnya mayang ) ea eaw... aku kesana. " hichhh dikerudungmu ada apa..??? wachhhhhh...!!!!! jeritan mayang mayang kamu jangan bilang kalo ulat bulu? eaw,,, saadah itu ulat bulu. TOLONG TOLONG...!!!!! buangin,. ya.. kamu diam.
setelah terjadi suatu acident dengan saadah yang memakan waktu 1 menit untuk membuang ulat terdengar suara adzan mahrib dan eksotiknya pemandangan sepanjang jalan, yang mengingat mayang pula untu print tugas tengah semesternya.
saadah kuliah kamu masuk jam berapa??? jam setengah tujuh. cari maem dan print tugas dulu. ukey.. siap!
setelah mengalami beberapa perdebatan antara mayang dan saadah tentang temapat print out akhirnya mayang selaku penumpang alias bonceng, ekor saja dengan saadah sebagai pengemudi.
waduchhhhhhh...!!!!!!! saadah kenapa belum ada daftar pustaka dan penutupnya malang -malang harus buat disini lagi.. eaudah dikerjakn aja dulu gax apa-apa mbax aku setia menunggu. ( kata tukang fc) ea... kalo g di tunggu tidak masalah ocg mas masnya aja yang ketakutan ako ada apa-apa.
sudah dibuat jangan malah ngobrol ( kata saadah).
setelah beberapa menit mayang menyelesaikan semuanya setelahnya solat dan makan. dilanjutka ke kampus dan ikut kelas tata negara sebelum masuk malangnya ternyata saadah lupa memberitakan bahwa ada uts
" saadah kamu giman sich saya sudah bela-belain ikut kelas kamu karena aku mau mengadakan artikel tentang politik malah malang jadi satpam uts kelas kamu haduhhhh mana laptop kamu biar jadi teman aku kamu masuk sana..????!!!! ( sambil ngelus ngelus kepala yang kebobolan akan kdua malangnya).
" ea,,, maaf klo gitu lupa bro....
Kekuatan dan kemauan serta doa adalah faktor utama dalam meraih sebuah impian. seseungguh kita hanya bisa meranacang dan merangkai namu Allahlah sang pemberi kepastian akan rencana dan rancangan kita
Jumat, 22 Mei 2015
Selasa, 12 Mei 2015
TA'RIF DALAM ILMU MANTEQ
I.
PENDAHULUAN
Anak kecil yang sudah mulai ingin mengetahui
dan mengenal benda-benda yang ada disekitarnya pasti membutuhkan sesuatu
gambaran yang mana gambaran tersebut akan diperoleh dari seseorang atau bahkan
dirinya sendiri yang akan memahami. Pertanyaan “apa’’ adalah salah satu yang
sering dilontarkan oleh siapa saja agar mendapatkan sebuah pengetahuan yang
mana menyebabkan sebuah jawaban yang harus menjelaskan atau yang akan disebut
dalam makalah ini adalah definisi.
Dalam hal ini pemakalah akan menjelaskan apa
sebenarnya definisi dan sejauh mana definisi yang seharusnya kita berikan untuk
digunakan dalam menjawab dan menjelaskan dari salah satu soal “apa”.
II.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini mengambil beberapa masalah
diantaranya:
1.
Apa pengertian dan tujuan definisi?
2.
Apa saja macam-macam definisi?
3.
Apa saja syarat-syarat definisi?
III. PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN DEFINISI
Definisi berasal dari huruf latin definire yang berarti menandai batas-batas pada
sesuatu, menentukan batas, memberikan ketentuan atau batasan arti. Maksudnya
adalah sebuah pernyataan yang memuat penjelasan tentang arti suatu term.
Definisi terdiri dari dua bagian yaitu bagian pangkal yang disebut dengan definiendum
yang berisi istilah yang harus diberi penjelasan, dan yang kedua adalah
pembatas yang disebut dengan definiensyang berisi uraian mengenai arti
dari bagian pangkal. Contohnya: Manusia adalah mahluk berakal, manusia adalah
bagian pangkalnya sedangkan mahluk berakal adalah bagian pangkal.[1]
Dalam kamus besar
indonesia ( KBBI) definisi adalah kata, frasa, atau kalimat yg mengungkapkan
makna, keterangan, atau ciri utama dari orang, benda, proses, atau aktivitas;
batasan (arti), rumusan tentang ruang lingkup dan ciri-ciri suatu konsep yang
menjadi pokok pembicaraan atau studi. Menurut para ilmuan definisi juga disebut
sebagai pembatasan antara fakta dan konsep.
Menurut arti kata
definisi berarti “pembatasan” maksunya menentukan batas-batas pengertian
tertentu sehingga jelas apa yang dimaksudkan.[2] Tidak campur dan tidak dicampuradukkan dengan
pengertian pengertian lain.[3]
Definisi dalam singkatnya dari keseluruhan penjelasan diatas adalah penambahan
pandangan ( insight).
Definsi mempunyai
tujuan salah satunya adalah menambah perbendaharaan bahasa bagi orang yang
tidak tahu tersebut, juga untuk menghapus kedwiartian[4]kata,
khususnya kata-kata kunci agar tukar pikiran tidak menjurus pada kesalahan
berpikir dan tidak sekedar bersifat verbal.
2. Syarat- syarat definisi
ü Merumuskan
dengan jelas, lengkap, dan singkat semua unsur pokok (isi) pengertian tertentu
itu.
ü Yaitu
unsur-unsur yang perlu dan cukup untuk mengetahui apa sebenarnya barang itu
(tidak lebih dan tidak kurang)
ü Sehingga
dengan jelas dapat dibedakan dari semua barang yang lain.[5]
ü Definisi
tidak boleh lebih luas atau lebih sempit dari konotasi kata yang didefinisikan
ü Definisi
tidak boleh menggunakan kata yang didefinsikan
ü Definisi
tidak boleh memakai penjelasan yang justru membingungkan
ü Definisi
tidak boleh menggunakan bentuk negatif[6]
3. Macam-
macam definisi
a. DEFINISI
NOMINAL
Yaitu sekedar menjelaskan kata, bukan
menjelaskan hal yang ditandai dengan kata. Untuk membuat defenisi nominal dapat
ditempuh berbagai jalan, misalnya: Dengan sekedar memberikan sinonim term
tersebut atau sekedar memberikan kata kata yang lebih dimenegerti.Dengan
membuat perbedaan berbagai arti dari suatu term yang samar-samar, berarti dua
atau lebih.Penggunaan definisi nominal terutama dipakai pada permulaan suatu
pembicaraan, diskusi, perdebatan.Misalnya, bila orang hendak membuktikan
bahwasanya tanaman tidak mempunyai perasaan, dapat saja untuk taraf pertama
sekadar menunjuk segalanya yang disebut tanaman oleh siapapun juga[7].
Definisi nominal mempunyai hukum tersendiri yaitu:
1)
Apabila suatu kata hanya mempunyai suatu arti
tertentu hal ini harus selalu dipegang.
2)
Jangan pernah menggunakan suatu term ( kata)
yang anda tidak dapat memberikan arti dan pengertiannya yang tepat dan terumus
jelas.
3)
Apabila arti atau pengertian suatu term menjadi
suatu objek pembicaraan, definisi nominal atau definisi taraf pertamanya harus
sedemikian rupa sehingga dapat secara tetap diakui oleh kedua pihak yang
berdiskusi atau berdebat.
b.
DEFINISI
RIEL
Yaitu bukan hanya sekadar penjelasan term
tetapi penjelasan tentang hal yang ditandai dengan term tersebut.Ia
memperlihatkan struktur sesuatu. Definisi akan berbeda apabila metode
pendekatannya berbeda. Oleh karena itu, semua ilmu, misalnya, juga mempunyai
cara mereka masing masing untuk membuat definisi. Definisi juga mempunyai hukum
tersendiri diantaranya:
1)
Definisi singkat, tepat, jangan memuat
kelebihan sesuatu pun
2)
Definisi harus mutlak konvertible, maksudnya
subjek dan predikatnya harus dapat dibalik dengan pas. Sebab definisi harus
hanya dapat diterapkan pada hal yang didefinisikan
3)
Definisi harus jelas, dan harus lebih jelas
dari hal yang harus didefinisikan, sehingga orang dapat dengan cepat mengerti
artinya, apa yang tercakup didalamnya.
c.
DEFINISI ESENSIAL
Yaitu
penjelasan melalui bagian bagian esensial suatu hal. Bagian bagian tersebut
antara satu sama lain dapat berbeda secara riel atau hanya berbeda dalam
fikiran kita saja. Oleh karena itu, definisi esensial dapat dibagi lagi menjadi
definisi esensial fisik dan definisi esensial metafisik.
1.
Definisi esensial metafisik
Definisi ini terdiri dari genus terdekat dan
diferensia spesifik, contohnya: manusia adalah hewan berakal budi, yang mana
mempunyai definisi yang mendasar, radikal, atas sesuatu. Ada beberapa langkah
dalam membuatnya yaitu:
1.
Memperbandingkan benda yang hendak kita
definisikan dengan semua benda-benda lain
2.
Menunjukkan golongan yang memuat benda-benda
itu
3.
Menunjukkan ciri-ciri yang memperbedakan benda
tadi dari semua benda lainnya yang termasuk kedalam golongan yang sama tadi.
2.
Definisi esensial fisik
Yaitu menunjukkan bagian-bagian suatu benda
yang mewujudkan esensinya, akan tetapi bagian-bagianya tadi harus berbeda
secara riel. Contohnya manusia adalah subtansia yang terdiri dari badan dan
jiwa karena badan dan jiwa secara riel tidak dapat dipisahkan dan juga berbeda.
d.
DEFINISI DESKRIKTIF
Yaitu definisi yaitu menunjukan sebagian ciri yang
dimiliki hal yang harus didefinisikan dan suatu tanda khas yang membedakannya
dari semua lainnya yang terdapat dalam golongan yang sama. Menurut hakikat
tanda khas inilah, para logisi pada pokoknya membedakan 4 macam definisi
deskriptif yaitu:
1.
Definisi asli menerangkan benda yang harus di
definisikan dengan menggunakan salah satu atau beberapa cirinya. Misalnya:
manusia adalah hewan yang berkemampuan menggunakan bahasa rasional; cinta kasih
itu sabar, cinta kasih murah hati, cinta kasih tidak iri hati, tidak memegahkan
diri, tidak angkuh diri, tidak kurang sopan, tidak mencari keuntungan diri
sendiri, tidak lekas marah, tidak menaruh syak,tidak berduka cita atas ketidak
adilan, tetapi suka pada kebenaran. Cinta kasih menutupi segalanya,mempercayai
segalanya, mengharapkan segalanya, menanggung segalanya dengan sabar. Cinta
kasih tidak akan berkesudahan.
Definisi definisi ini disebut
definisi populer, ilmiah,atau filosofis menurut ciri ciri mana yang
ditonjolkan,dan tujuan-tujuan apa yang hendak dicapai.
2.
Definisi kausal menjelaskan sesuatu melalui
sebab ekstrinsitnya yang asli, terutama melalui tujuannya.misalnya: jam adalah
suatu daya upaya untuk menunjukan waktu.
3.
Definisi genetik menjelaskan bagaimana suatu
hal muncul atau terbit. Misalnya: rumus rumus kimia.
4.
Definisi aksidental menjelaskan sesuatu dengan
menunjuk dan menjumlah accidentia yang banyak sekali jumlahnya itu sehingga
semua accidentia tersebut hanya dapat diterapkan pada sesuatu tersebut.
e.
DEFINISI DALAM ILMU
Merupakan salah satu paradoks dari proses
belajar adalah bahwa seorang pemula harus menerima banyak hal yang tidak dapat
ia buktikan sebelum ia memahami sesuatu. Betapa pentingnya definisi dalam ilmu
terlihat jelas dari hakikat ilmu itu sendiri. Ilmu adalah bentuk pengetahuan
yang telah ditentukan batas-batasnya.
Pemakaian definisi secara ketat dituntut dalam
ilmu alam yang pada dasarnya mengacu pada metode matematis dengan tanda-tanda
ideografisnya yang sejak semula telah ditentukan artinya.
IV. PENUTUP
Demikian
makalah yang kami buat, jika terjadi kesalahan mungkin dari kita sendiri dan
jika ada kebenaran hanya milik Allah Ta’ala. Semoga bermanfaat khusunya bagi
pemakalah dan umumnya bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Nur Ibrahim, Muhammad, Ilmu
Manteq, Pustaka azm,Surabaya,..
Mundiri, logika,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
W. Poespoproedjo dan EK. T . Gilarso, logika ilmu menalar. Pustaka Grafika,
Bandung, 1999
___________,
Logika Scientifika Pengantar Dialektika
dan Ilmu,Pustaka Grafika, Bandung,1999
[1]Surajiyo,
dkk dasar dasar logika,(Jakarta:
2006), h.29
[2]
Muhammad Nur Ibrahim, Ilmu Manteq, Pustaka
azm (Surabaya:.. ),h. 26
[3] W.
Poespoproedjo dan EK. T . Gilarso, logika
ilmu menalar. Pustaka Grafika,( Bandung: 1999),h.66
[4]
Perihal dua arti
[5]Ibid.67
[6]Mundiri,
log,(ika, PT Raja Grafindo Persada.(
Jakarta: 2012), h. 39
[7] W.
Poespoprodjo, Logika Scientifika
Pengantar Dialektika dan Ilmu,Pustaka Grafika,( Bandung: 1999), h. 135
MASHLAHAH MURSALAH
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Di dunia yang semakin canggih ini banyak transaksi
yang dilakukan oleh masyarakat dengan mudah dan cepat, dalam hal ini
menimbulkan suatu permasalahan yang terkadang tidak ada hukumnya didalam ayat
al-quran maupun hadits. Dalam hal ini ada beberapa metode ijtihad yang dgunakan
oleh para ulama’ untuk mengambil suatu tindakan agar masyarakat tidak semakin
keblabasan dan dilanda galau karena resah akan hukum apa yang telah mereka
lakukan dalam keseharian bermuammallah.
Metode maslahah
mursalah adalah salah satu metode muhtalaf ijtihad yang digunakan para ulama
serta imam madzhab dalam mengambil hukum.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa arti mashlahah?
2.
Apa saja macam - macam mashlahah?
3.
Apa arti mashlahah mursalah?
4. Bagaimana mashlahah mursalah sebagai metode ijtihad?
III.
TUJUAN PENULISAN
Dalam
penulisan makalah ini,sebagai bahan acuan dalam diskusi mata kuliah Ushul
Fiqih, serta memberikan gambaran kepada para pembaca tentang cara pengambilan
hukum melalui metode mashlahah mursalah.
IV.
METODE PENULISAN
Dalam
metode penulisan kami menggunakan metode pustaka yaitu kami mengumpulkan data
dan bahan materi dengan membaca buku-buku yang ada dalam perpustakaan atupun
yang berbentuk E- book maupun PDF.
PEMBAHASAN
1.
Arti Mashlahah
Maslahah berasal dari kata صلح dengan
penambahan alif di awalnya yang secara arti kata berarti baiklawan dari kata
buruk atau rusak. Maslahah adalah masdar dengan arti shalah صلاح yaitu manfaat
atau terlepas dari padanya kerusakan. Pengertian maslahah dalam bahasa Arab
adalah perbuatan-perbuatan yang mendorong
kepada kebaikan manusia. Dalam arti yang umum maslahah berarti segala
sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan
seperti menghasilkan keuntungan (kesenangan ), atau dalam arti menolak atau menghindarkan
seperti menolak kerusakan.
Ada beberapa pendapat mengenai definisi
maslahah seperti yang dikemukakan oleh al- Ghazali sebagai berikut:
المحافظة على مقصود الشرع
“Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan
hukum)”
Adapun pendapat Al- khawarizmi:
المخافظة على مقصود الشرع بد فع
المفاسد عن الخلق
“Memelihara
tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari
manusi”.
Adapun pendapat dari Ath- Thufi yang
dinukil Yusuf Hamid Al- Alim dalm karyanya muqoshid al ammah
عبارة عن السبب المئدى الى
مقصودالشارع عبادة او عادة
“Ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam
bentuk ibadat atau adat”.
2. Macam - macam Mashlahah
Para ahli Ushul Fikih membagi maslahah
menjadi beberapa macam yang di lihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut:
(1) Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan ke- mashlahatan yang
terbagi menjadi tiga macam :
a. Mashlahah Adh-Dharuriya yang mana meliputi memelihara agama,
memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta
Contoh: memeluk agama merupakan fitrah dan naluri insani yang
tidak bisa diingkari dan sangat dibutuhkan manusia. Untuk kebutuhan tersebut
Allah SWT mensyariatkan agama yang wajib dipelihara setiaporang, baik yang
berkaitan dengan akidah, ibadah, dan muamallah.
b. Maslahah Al-Hajiyah
Ke maslahatan yang dibutuhkan dalam
penyempurnaan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelum yang berbentuk keringanan
untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
Contoh: dalam beribadah diberikan keringanan
mengqahsr salat dan berbuka puasa bagi orang yang musafir sedangkan dalam
bidang muamallah dibolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baik baik
dibolehkan menjual beli pesanan, kerja sama dalam pertanian dan perkebunan.
c. Maslahah At-Tahsiniyah
(2) Dilihat dari segi kandungan Mashlahah yang meliputi : Mashlahah
Al- ‘Ammah dan Maslahah Al- Khashash
(3) Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahah , menurut
mustofa Asy – Syalabi meliputi : Mashlahah – At Tsabitah dan Mashlahah Al-
Mutaghayyaroh.
(4) Dilihat dari segi keberadaan Mashlahah menurut syara’ meliputi:
Maslahah Al- Mu’tabarah, Mashlahah Al- mulghoh, dan Mashlahah Al – mursalah.[1]
3. Arti Maslahah Mursalah
Mashlahah Mursalah
terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. Maslahah sendiri sudah dijelaskan
di atas sedangkan mursalah secara bahasa artinya terlebas dan bebas. Abdul
Wahab Khallaf mendefinisikan maslahah mursalah adalah “sesuatu yang dianggap maslahah
umum namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang
mendukung maupun yang menolaknya”.[2]Sedangkan menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Musytasyfa-nya yang dikutip dari buku
oleh Drs. Totok Jumantoro
مالم يشهد له من الشرع با لبطلان ولا با
الاعتببر نصّ معيّن
Artinya : “sesuatu yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nas yang membatalkanya dan tidak ada pula
yang menetapkannya”.
Dari duadefinisi di atas dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah adalah
“sesuatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya tetapi tidak ada satupun nas Al
Quran danHadis yang dapat dijadikan dasarnya, dan sebagai dasar untuk menetapkan hokum dalam bidang mu’amalah dan semacamnya.
4.
Maslahah Mursalah sebagai
metode ijtihad
Dalam hal ini
tidak dapat disangkal lagi bahwa dikalangan madzhab ushul terdapat perbedaan
pendapat tentang kehujjajahan atau sebagai metode ijtihad dalam memutuskan
suatu hukum ada beberapa syarat yang khusus harus dipenuhi dalam menggunakan
metode ini yaitu:
a) Maslahah Mursalah itu bersifat hakiki dan umum bukan maslahah
yang bersifat perorangan dan bersifat dzan, dapat diterima oleh akal sehat
bahwa hal itu benar benar mendatangkan manfaat bagi manusia dan menghindarkan
dari madharat secara utuh dan menyeluruh, sejalan dengan tujuan syara’ dan
tidakberbenturan dengan prinsip dalil syara’ yang telah ada baik dalam alquran
maupun hadits.
b) Ssesuatu yang dianggap maslahah itu hendaknya bersifat
kepentingan umum bukan bersifat pribadi.
Dalam kutipan Drs
sapiudin shidiq, M.A menyatakan bahwa imam malik dan pengikutnya adalah
kelompok yang menggunakan Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad, berbeda
dengab Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i yang tidak memekai sebagai metode
ijtihad. Adpun alasan para ulama’ ushul fikih Maslahat Mursalah tidak di
gunakan sebagai metode ijtihad atau dasar hukum dalam bidang ibadah adalah
pelaksaan ibadah harus dilakukan sesuai dengan petunjuk nabi. Dalam hal ini
kita mengutip dari buku ushul fikih Drs.Sapiudin sidiq sebagaimana yang
dikatakan oleh Abdul karim Zaidan yaitu:
a. Hukum Allah dan rosulnya sudah menjamin segala bentuk
kemaslahatan manusia. Menggunakan maslahah mursalah berarti menganggap syariat
tidak lengkap, karena menganggap ada maslahah yang belum termuat dalam syariat
islam. Hal ini bertentangan dengan ayat al quran Q.S al Qiyamah/75:36
Ü=|¡øtsr& ß`»|¡RM}$#
br& x8uøIã
´ß ÇÌÏÈ
“Apakah manusia
mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban )
b. Menggunakan maslahah mursalah akan berdampak buruk karena akan
membuka peluang bagi hakim di pengadilan atau penguasa unyuk menetapkan hukum
menurut seleranya yang mana menurut mereka sebagai kemaslahatan.
Begitulah alasan –
alasan mengapa para ulama ushul fikih sebagian tidak menerima maslahah mursalah
sebagai metode ijtihad.
Sedangkan
dalil yang digunakan jumhur ulama’ dalam menyikapi pernyataan diatas adalah
hujjahsyar’iyyah yang di jadikan dasar pembentukan hukum, dan bahkan bahwasanya kejadian yang tidak ada hukumnya
dalam nash alquran. Hadits, ijma’, qiyas,ataupun istihsan,disyariatkan hukumnya
yang di kehendaki oleh kemasalahatan umum. Pembentukan inipun harus atas dasar kemaslahatan
ini tidak boleh ditangguhkan sampai ada bukti pengakuan dari syara’. Dalilnya
sebagai berikut:
Pertama : bahwasanya kemaslahatan manusia selalu baru dan
tidak ada habis habisnya . maka kalau sekiranya hukum tidak disyariatkan untuk
mengantisipasi kemaslahatan ummat manusia yang terus bermunculan dan apa yang
dituntut oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum hanya berkisar pada
berbagai kemaslahatan yang diakui syar’iyyah saja niscaya akan banyak
kemaslahatan manusia yang tertinggal di berbagai tempat dan zaman.
Kedua : jika kita
teliti dan membaca sejarah para sahabat tabiin mereka telah melaksanakan
maslahah mursalah salah satu contohnya menciptakan penjara penjara yang mana
hal tersebut tidak ada dalam alquran dan hadits namun hal itu menjadi
kemaslahatan yang umum bagi ummat manusia dikutip oleh abdullah khallaf yang
mana al Qarrafi berkata:” sesungguhnya para sahabat telah mengamalkan berbagai
hal karena kemaslahatan secara umum, bukan karena adanya bukti pengakuan yang
mendahuluinya.”
Dalam hal ini kami akan
memberikan sedikit contoh Maslahah Mursalah Mensyaratkan adanya surat kawin
untuk syarat sahnya gugatan dalam perceraian, membuat penjara penjara bagi
orang yang mencuri merampok dan sebagainya yang meresahkan masyarakat agar
mereka jera dan tidak lagi mengulangi perbautannya dan masih banyak lagi.
PENUTUP
I. KESIMPULAN
Dari berbagai rangkaian penjelasan dapat
diambil sebuah kesimpulan bahwasanya mashlahah mursalah adalah salah satu
metode pengambilan hukum mukhtalaf bagi para imam madzhab dan para ulama di era
zamanmodern yang semakin canggih dan merupakan suatu bentuk kemaslahatan
bersama.
II.
KRITK DAN SARAN
Di dalam pembuatan makalah kami mungkin
terdapat suatu kesalahan kami memohon saran kritikan terhadap pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Jumantoro Totok Dkk,
kamus ushul fikih, jakarta: Amzah, 2009
Khallaf Abdul Wahab,
ilmu ushul fikih, semarang: Toha Putra Group,1994
Shidiq Sapiudin, Ushul
Fikih, jakarta: Kencana, 2011
Zuhri
Saifuddin, Ushul fikih, Yogyakarta: Pustaka,2011
Langganan:
Postingan (Atom)