Jumat, 22 Mei 2015

Malam yang malang

Matahari mulai kelelahan akan menyinari bumi ini dan mulai meredupkan cahayanya yang akan bergantian dengan rembulan yang indah dan tenang.
walaupun sore itu mayang yang sedang menitihkan tas dan buku yang akan dibawanya berangkat kuliah. ketika kaki tak kuat lagi naik turun medan jalan yang harus ia tempuh namun setelah mendengar lantunan ayat suci alquran yang sedang dilantunkan salah satu temannya yang sedang ada acara rutinan di hmj tafsir hadits.

" subhanallah uhty dewi betapa dhobitnya hafalanmu ( kata mayang dalam hati ) kapan ya Allah saya dapat menhafal dan menjaga lafad-lafadz sempurnamu."
meneruskan langkah yang sempat terhenti karena lelah dicampur kehausan tiba-tiba tersapa oleh sosok dari laki-laki yang ia sangat kenal. " mayang lagi bosan tahu lihat kamu terus, ( ucapan yang biasa ama teman yang sudah dekat alias candaan ), jangan pasang muka melas napa..??!! tambah jelak makanya kalu mau berangkat kuliah mandi dulu!!!. ngece bener kau dun..!!!sudah mandi pakai tujuh bunga dicampur pandan kamu bilang belum mandi, aku juga bosan tahu lihat kamu terus,,!. ( jawab mayang ). mau kemana sudah sore waktunya pulang. ( tanya kadun ). mau ikut ngaji dan kuliah biar taubat tidak seperti kamu jaga buku terus tidak pernah membeaca ( sambil meledak canda kadun ). hechh yaudah saya duluan hati-hati dan yang benar taubatnya jangan cuma taubat sambel. hechhhhh udah mau pulang ngeledek pulang pulang sana bosen tahu..!!!!.
berlalulah kadun dari hadapan mayang, dan kemudian dia membuka sms dari temannya" mayang kamu dimana? nanti masuk bareng."
dengan melangkahkan kaki yang penuh niat untuk mengaji bersama uhty dewi mulai dekat tinggal lima langkah dia langsung disambut dengan senyuman yang lebar dari teman teman yang ikut mengaji tidak lupa ketua hmj yang sangat tampan nan manis yang membuat warga tafsir hadits terpana akan senyuman maut dibalik kaca matanya.
setelah mengaji selesai mayang melanjutkan kuliah dan sebelum dia naik keatas lantai dua terhadang oleh ketua ukm ULC yang ia masuki dalam sebuah komunitas bahasanya
"hechhh mayang katanya sudah beres ini ocg masih pada tanya sama saya wach kamu..!!!! ( biasa ketua alay). hehehe kata ketua panitianya sudah fix uhty, sayakan tinggal menyampaikan kepada kamu."
" dilanjutkan saya mau kuliah dulu.
waktu kuliahpun berlalu sambil buka sms dari temannya yang mengajaknya untuk kuliah tata negara dari fakultas syariah. diapun langsung mejawab OK.
" heyyy... aku disini." ( saya kenalkan ini namanya saadah teman super lengketnya mayang ) ea eaw... aku kesana. " hichhh dikerudungmu ada apa..??? wachhhhhh...!!!!! jeritan mayang  mayang kamu jangan bilang kalo ulat bulu? eaw,,, saadah itu ulat bulu. TOLONG TOLONG...!!!!! buangin,.  ya.. kamu diam.
setelah terjadi suatu acident dengan saadah yang memakan waktu 1 menit untuk membuang ulat terdengar suara adzan  mahrib dan eksotiknya pemandangan sepanjang jalan, yang mengingat mayang pula untu print tugas tengah semesternya.
saadah kuliah kamu masuk jam berapa??? jam setengah tujuh. cari maem dan print tugas dulu. ukey.. siap!
setelah mengalami beberapa perdebatan antara mayang dan saadah tentang temapat print out akhirnya mayang selaku penumpang alias bonceng, ekor saja dengan saadah sebagai pengemudi.
waduchhhhhhh...!!!!!!! saadah kenapa belum ada daftar pustaka dan penutupnya malang -malang harus buat disini lagi.. eaudah dikerjakn aja dulu gax apa-apa mbax aku setia menunggu. ( kata tukang fc) ea... kalo g di tunggu tidak masalah ocg mas masnya aja yang ketakutan ako ada apa-apa.
sudah dibuat jangan malah ngobrol ( kata saadah).
setelah beberapa menit mayang menyelesaikan semuanya setelahnya solat dan makan. dilanjutka ke kampus dan ikut kelas tata negara sebelum masuk malangnya ternyata saadah lupa memberitakan bahwa ada uts
" saadah kamu giman sich saya sudah bela-belain ikut kelas kamu karena aku mau mengadakan artikel tentang politik malah malang jadi satpam uts kelas kamu haduhhhh mana laptop kamu biar jadi teman aku kamu masuk sana..????!!!! ( sambil ngelus ngelus kepala yang kebobolan akan kdua malangnya).
" ea,,, maaf klo gitu lupa bro....

Selasa, 12 Mei 2015

TA'RIF DALAM ILMU MANTEQ



I.       PENDAHULUAN
Anak kecil yang sudah mulai ingin mengetahui dan mengenal benda-benda yang ada disekitarnya pasti membutuhkan sesuatu gambaran yang mana gambaran tersebut akan diperoleh dari seseorang atau bahkan dirinya sendiri yang akan memahami. Pertanyaan “apa’’ adalah salah satu yang sering dilontarkan oleh siapa saja agar mendapatkan sebuah pengetahuan yang mana menyebabkan sebuah jawaban yang harus menjelaskan atau yang akan disebut dalam makalah ini adalah definisi.
Dalam hal ini pemakalah akan menjelaskan apa sebenarnya definisi dan sejauh mana definisi yang seharusnya kita berikan untuk digunakan dalam menjawab dan menjelaskan dari salah satu soal “apa”.
II.    RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini mengambil beberapa masalah diantaranya:
1.              Apa pengertian dan tujuan definisi?
2.              Apa saja macam-macam definisi?
3.              Apa saja syarat-syarat definisi?
III. PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN DEFINISI
Definisi berasal dari huruf latin definire yang berarti menandai batas-batas pada sesuatu, menentukan batas, memberikan ketentuan atau batasan arti. Maksudnya adalah sebuah pernyataan yang memuat penjelasan tentang arti suatu term. Definisi terdiri dari dua bagian yaitu bagian pangkal yang disebut dengan definiendum yang berisi istilah yang harus diberi penjelasan, dan yang kedua adalah pembatas yang disebut dengan definiensyang berisi uraian mengenai arti dari bagian pangkal. Contohnya: Manusia adalah mahluk berakal, manusia adalah bagian pangkalnya sedangkan mahluk berakal adalah bagian pangkal.[1]
Dalam kamus besar indonesia ( KBBI) definisi adalah kata, frasa, atau kalimat yg mengungkapkan makna, keterangan, atau ciri utama dari orang, benda, proses, atau aktivitas; batasan (arti), rumusan tentang ruang lingkup dan ciri-ciri suatu konsep yang menjadi pokok pembicaraan atau studi. Menurut para ilmuan definisi juga disebut sebagai pembatasan antara fakta dan konsep.
Menurut arti kata definisi berarti “pembatasan” maksunya menentukan batas-batas pengertian tertentu sehingga jelas apa yang dimaksudkan.[2]  Tidak campur dan tidak dicampuradukkan dengan pengertian pengertian lain.[3] Definisi dalam singkatnya dari keseluruhan penjelasan diatas adalah penambahan pandangan ( insight). 
Definsi mempunyai tujuan salah satunya adalah menambah perbendaharaan bahasa bagi orang yang tidak tahu tersebut, juga untuk menghapus kedwiartian[4]kata, khususnya kata-kata kunci agar tukar pikiran tidak menjurus pada kesalahan berpikir dan tidak sekedar bersifat verbal.
2.      Syarat- syarat definisi
ü  Merumuskan dengan jelas, lengkap, dan singkat semua unsur pokok (isi) pengertian tertentu itu.
ü  Yaitu unsur-unsur yang perlu dan cukup untuk mengetahui apa sebenarnya barang itu (tidak lebih dan tidak kurang)
ü  Sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari semua barang yang lain.[5]
ü  Definisi tidak boleh lebih luas atau lebih sempit dari konotasi kata yang didefinisikan
ü  Definisi tidak boleh menggunakan kata yang didefinsikan
ü  Definisi tidak boleh memakai penjelasan yang justru membingungkan
ü  Definisi tidak boleh menggunakan bentuk negatif[6]
3.      Macam- macam  definisi
a.       DEFINISI NOMINAL
Yaitu sekedar menjelaskan kata, bukan menjelaskan hal yang ditandai dengan kata. Untuk membuat defenisi nominal dapat ditempuh berbagai jalan, misalnya: Dengan sekedar memberikan sinonim term tersebut atau sekedar memberikan kata kata yang lebih dimenegerti.Dengan membuat perbedaan berbagai arti dari suatu term yang samar-samar, berarti dua atau lebih.Penggunaan definisi nominal terutama dipakai pada permulaan suatu pembicaraan, diskusi, perdebatan.Misalnya, bila orang hendak membuktikan bahwasanya tanaman tidak mempunyai perasaan, dapat saja untuk taraf pertama sekadar menunjuk segalanya yang disebut tanaman oleh siapapun juga[7]. Definisi nominal mempunyai hukum tersendiri yaitu:
1)      Apabila suatu kata hanya mempunyai suatu arti tertentu hal ini harus selalu dipegang.
2)      Jangan pernah menggunakan suatu term ( kata) yang anda tidak dapat memberikan arti dan pengertiannya yang tepat dan terumus jelas.
3)      Apabila arti atau pengertian suatu term menjadi suatu objek pembicaraan, definisi nominal atau definisi taraf pertamanya harus sedemikian rupa sehingga dapat secara tetap diakui oleh kedua pihak yang berdiskusi atau berdebat.
b.       DEFINISI RIEL
Yaitu bukan hanya sekadar penjelasan term tetapi penjelasan tentang hal yang ditandai dengan term tersebut.Ia memperlihatkan struktur sesuatu. Definisi akan berbeda apabila metode pendekatannya berbeda. Oleh karena itu, semua ilmu, misalnya, juga mempunyai cara mereka masing masing untuk membuat definisi. Definisi juga mempunyai hukum tersendiri diantaranya:
1)      Definisi singkat, tepat, jangan memuat kelebihan sesuatu pun
2)      Definisi harus mutlak konvertible, maksudnya subjek dan predikatnya harus dapat dibalik dengan pas. Sebab definisi harus hanya dapat diterapkan pada hal yang didefinisikan
3)      Definisi harus jelas, dan harus lebih jelas dari hal yang harus didefinisikan, sehingga orang dapat dengan cepat mengerti artinya, apa yang tercakup didalamnya.
c.       DEFINISI ESENSIAL
Yaitu penjelasan melalui bagian bagian esensial suatu hal. Bagian bagian tersebut antara satu sama lain dapat berbeda secara riel atau hanya berbeda dalam fikiran kita saja. Oleh karena itu, definisi esensial dapat dibagi lagi menjadi definisi esensial fisik dan definisi esensial metafisik.
1.      Definisi esensial metafisik
Definisi ini terdiri dari genus terdekat dan diferensia spesifik, contohnya: manusia adalah hewan berakal budi, yang mana mempunyai definisi yang mendasar, radikal, atas sesuatu. Ada beberapa langkah dalam membuatnya yaitu:
1.      Memperbandingkan benda yang hendak kita definisikan dengan semua benda-benda lain
2.      Menunjukkan golongan yang memuat benda-benda itu
3.      Menunjukkan ciri-ciri yang memperbedakan benda tadi dari semua benda lainnya yang termasuk kedalam golongan yang sama tadi.
2.      Definisi esensial fisik
Yaitu menunjukkan bagian-bagian suatu benda yang mewujudkan esensinya, akan tetapi bagian-bagianya tadi harus berbeda secara riel. Contohnya manusia adalah subtansia yang terdiri dari badan dan jiwa karena badan dan jiwa secara riel tidak dapat dipisahkan dan juga berbeda.
d.      DEFINISI DESKRIKTIF
Yaitu definisi yaitu menunjukan sebagian ciri yang dimiliki hal yang harus didefinisikan dan suatu tanda khas yang membedakannya dari semua lainnya yang terdapat dalam golongan yang sama. Menurut hakikat tanda khas inilah, para logisi pada pokoknya membedakan 4 macam definisi deskriptif yaitu:
1.      Definisi asli menerangkan benda yang harus di definisikan dengan menggunakan salah satu atau beberapa cirinya. Misalnya: manusia adalah hewan yang berkemampuan menggunakan bahasa rasional; cinta kasih itu sabar, cinta kasih murah hati, cinta kasih tidak iri hati, tidak memegahkan diri, tidak angkuh diri, tidak kurang sopan, tidak mencari keuntungan diri sendiri, tidak lekas marah, tidak menaruh syak,tidak berduka cita atas ketidak adilan, tetapi suka pada kebenaran. Cinta kasih menutupi segalanya,mempercayai segalanya, mengharapkan segalanya, menanggung segalanya dengan sabar. Cinta kasih tidak akan berkesudahan.
            Definisi definisi ini disebut definisi populer, ilmiah,atau filosofis menurut ciri ciri mana yang ditonjolkan,dan tujuan-tujuan apa yang hendak dicapai.
2.      Definisi kausal menjelaskan sesuatu melalui sebab ekstrinsitnya yang asli, terutama melalui tujuannya.misalnya: jam adalah suatu daya upaya untuk menunjukan waktu.
3.      Definisi genetik menjelaskan bagaimana suatu hal muncul atau terbit. Misalnya: rumus rumus kimia.
4.      Definisi aksidental menjelaskan sesuatu dengan menunjuk dan menjumlah accidentia yang banyak sekali jumlahnya itu sehingga semua accidentia tersebut hanya dapat diterapkan pada sesuatu tersebut.
e.       DEFINISI DALAM ILMU
Merupakan salah satu paradoks dari proses belajar adalah bahwa seorang pemula harus menerima banyak hal yang tidak dapat ia buktikan sebelum ia memahami sesuatu. Betapa pentingnya definisi dalam ilmu terlihat jelas dari hakikat ilmu itu sendiri. Ilmu adalah bentuk pengetahuan yang telah ditentukan batas-batasnya.
Pemakaian definisi secara ketat dituntut dalam ilmu alam yang pada dasarnya mengacu pada metode matematis dengan tanda-tanda ideografisnya yang sejak semula telah ditentukan artinya.
IV.  PENUTUP
Demikian makalah yang kami buat, jika terjadi kesalahan mungkin dari kita sendiri dan jika ada kebenaran hanya milik Allah Ta’ala. Semoga bermanfaat khusunya bagi pemakalah dan umumnya bagi pembaca.



DAFTAR PUSTAKA

Nur Ibrahim, Muhammad, Ilmu Manteq, Pustaka azm,Surabaya,..
Mundiri, logika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
W. Poespoproedjo dan EK. T . Gilarso, logika ilmu menalar. Pustaka Grafika, Bandung, 1999
___________, Logika Scientifika Pengantar Dialektika dan Ilmu,Pustaka Grafika, Bandung,1999



[1]Surajiyo, dkk dasar dasar logika,(Jakarta: 2006), h.29
[2] Muhammad Nur Ibrahim, Ilmu Manteq, Pustaka azm (Surabaya:.. ),h. 26
[3] W. Poespoproedjo dan EK. T . Gilarso, logika ilmu menalar. Pustaka Grafika,( Bandung: 1999),h.66
[4] Perihal dua arti
[5]Ibid.67
[6]Mundiri, log,(ika, PT Raja Grafindo Persada.( Jakarta: 2012), h. 39
[7] W. Poespoprodjo, Logika Scientifika Pengantar Dialektika dan Ilmu,Pustaka Grafika,( Bandung: 1999), h. 135

MASHLAHAH MURSALAH



PENDAHULUAN
                 I.            LATAR BELAKANG
Di dunia yang semakin canggih ini banyak transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dengan mudah dan cepat, dalam hal ini menimbulkan suatu permasalahan yang terkadang tidak ada hukumnya didalam ayat al-quran maupun hadits. Dalam hal ini ada beberapa metode ijtihad yang dgunakan oleh para ulama’ untuk mengambil suatu tindakan agar masyarakat tidak semakin keblabasan dan dilanda galau karena resah akan hukum apa yang telah mereka lakukan dalam keseharian bermuammallah.
 Metode maslahah mursalah adalah salah satu metode muhtalaf ijtihad yang digunakan para ulama serta imam madzhab dalam mengambil hukum.
              II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa arti mashlahah?
2.      Apa saja macam -  macam mashlahah?
3.      Apa arti mashlahah mursalah?
4.      Bagaimana mashlahah mursalah sebagai metode ijtihad?
           III.            TUJUAN PENULISAN
       Dalam penulisan makalah ini,sebagai bahan acuan dalam diskusi mata kuliah Ushul Fiqih, serta memberikan gambaran kepada para pembaca tentang cara pengambilan hukum melalui metode mashlahah mursalah.
           IV.            METODE PENULISAN
       Dalam metode penulisan kami menggunakan metode pustaka yaitu kami mengumpulkan data dan bahan materi dengan membaca buku-buku yang ada dalam perpustakaan atupun yang berbentuk E- book maupun PDF.





PEMBAHASAN
1.      Arti Mashlahah
Maslahah berasal dari kata صلح dengan penambahan alif di awalnya yang secara arti kata berarti baiklawan dari kata buruk atau rusak. Maslahah adalah masdar dengan arti shalah صلاح yaitu manfaat atau terlepas dari padanya kerusakan. Pengertian maslahah dalam bahasa Arab adalah perbuatan-perbuatan yang mendorong  kepada kebaikan manusia. Dalam arti yang umum maslahah berarti segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan seperti menghasilkan keuntungan (kesenangan ), atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kerusakan.
Ada beberapa pendapat mengenai definisi maslahah seperti yang dikemukakan oleh al- Ghazali sebagai berikut:
المحافظة على مقصود الشرع
Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum)

Adapun pendapat Al- khawarizmi:
المخافظة على مقصود الشرع بد فع المفاسد عن الخلق
Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusi.

Adapun pendapat dari Ath- Thufi yang dinukil Yusuf Hamid Al- Alim dalm karyanya muqoshid al ammah
عبارة عن السبب المئدى الى مقصودالشارع عبادة او عادة
Ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam bentuk  ibadat atau adat”.
2.      Macam - macam Mashlahah
Para ahli Ushul Fikih membagi maslahah menjadi beberapa macam yang di lihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut:
(1)   Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan ke- mashlahatan yang terbagi menjadi tiga macam :
a.       Mashlahah Adh-Dharuriya yang mana meliputi memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta
Contoh: memeluk agama merupakan fitrah dan naluri insani yang tidak bisa diingkari dan sangat dibutuhkan manusia. Untuk kebutuhan tersebut Allah SWT mensyariatkan agama yang wajib dipelihara setiaporang, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, dan muamallah.
b.      Maslahah Al-Hajiyah
   Ke maslahatan yang dibutuhkan dalam penyempurnaan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelum yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
   Contoh: dalam beribadah diberikan keringanan mengqahsr salat dan berbuka puasa bagi orang yang musafir sedangkan dalam bidang muamallah dibolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baik baik dibolehkan menjual beli pesanan, kerja sama dalam pertanian dan perkebunan.
c.       Maslahah At-Tahsiniyah
(2)   Dilihat dari segi kandungan Mashlahah yang meliputi : Mashlahah Al- ‘Ammah dan Maslahah Al- Khashash
(3)   Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahah , menurut mustofa Asy – Syalabi meliputi : Mashlahah – At Tsabitah dan Mashlahah Al- Mutaghayyaroh.
(4)   Dilihat dari segi keberadaan Mashlahah menurut syara’ meliputi: Maslahah Al- Mu’tabarah, Mashlahah Al- mulghoh, dan Mashlahah Al – mursalah.[1]
3.      Arti Maslahah Mursalah
            Mashlahah Mursalah terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. Maslahah sendiri sudah dijelaskan di atas sedangkan mursalah secara bahasa artinya terlebas dan bebas. Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan maslahah mursalah adalah “sesuatu yang dianggap maslahah umum namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan  tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya”.[2]Sedangkan menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Musytasyfa-nya yang dikutip dari buku oleh Drs. Totok Jumantoro
مالم يشهد له من الشرع با لبطلان ولا با الاعتببر نصّ معيّن         
Artinya : “sesuatu yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nas yang membatalkanya dan tidak ada pula yang menetapkannya”.
       Dari duadefinisi di atas dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah adalah “sesuatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya tetapi tidak ada satupun nas Al Quran danHadis yang dapat dijadikan dasarnya, dan sebagai dasar untuk menetapkan hokum dalam bidang mu’amalah dan semacamnya.
4.      Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad
            Dalam hal ini tidak dapat disangkal lagi bahwa dikalangan madzhab ushul terdapat perbedaan pendapat tentang kehujjajahan atau sebagai metode ijtihad dalam memutuskan suatu hukum ada beberapa syarat yang khusus harus dipenuhi dalam menggunakan metode ini yaitu:
a)     Maslahah Mursalah itu bersifat hakiki dan umum bukan maslahah yang bersifat perorangan dan bersifat dzan, dapat diterima oleh akal sehat bahwa hal itu benar benar mendatangkan manfaat bagi manusia dan menghindarkan dari madharat secara utuh dan menyeluruh, sejalan dengan tujuan syara’ dan tidakberbenturan dengan prinsip dalil syara’ yang telah ada baik dalam alquran maupun hadits.
b)     Ssesuatu yang dianggap maslahah itu hendaknya bersifat kepentingan umum bukan bersifat pribadi.
c)     Sesuatu yang dianggap maslahah itu tidak bertentangan dengan  nas alquran,hadits dan ijma’.[3]
Dalam kutipan Drs sapiudin shidiq, M.A menyatakan bahwa imam malik dan pengikutnya adalah kelompok yang menggunakan Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad, berbeda dengab Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i yang tidak memekai sebagai metode ijtihad. Adpun alasan para ulama’ ushul fikih Maslahat Mursalah tidak di gunakan sebagai metode ijtihad atau dasar hukum dalam bidang ibadah adalah pelaksaan ibadah harus dilakukan sesuai dengan petunjuk nabi. Dalam hal ini kita mengutip dari buku ushul fikih Drs.Sapiudin sidiq sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul karim Zaidan yaitu:
a.       Hukum Allah dan rosulnya sudah menjamin segala bentuk kemaslahatan manusia. Menggunakan maslahah mursalah berarti menganggap syariat tidak lengkap, karena menganggap ada maslahah yang belum termuat dalam syariat islam. Hal ini bertentangan dengan ayat al quran Q.S al Qiyamah/75:36
Ü=|¡øtsr& ß`»|¡RM}$# br& x8uŽøIム´ß ÇÌÏÈ  
“Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban )
b.      Menggunakan maslahah mursalah akan berdampak buruk karena akan membuka peluang bagi hakim di pengadilan atau penguasa unyuk menetapkan hukum menurut seleranya yang mana menurut mereka sebagai kemaslahatan.
Begitulah alasan – alasan mengapa para ulama ushul fikih sebagian tidak menerima maslahah mursalah sebagai metode ijtihad.
                 Sedangkan dalil yang digunakan jumhur ulama’ dalam menyikapi pernyataan diatas adalah hujjahsyar’iyyah yang di jadikan dasar pembentukan hukum, dan bahkan  bahwasanya kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash alquran. Hadits, ijma’, qiyas,ataupun istihsan,disyariatkan hukumnya yang di kehendaki oleh kemasalahatan umum. Pembentukan inipun harus atas dasar kemaslahatan ini tidak boleh ditangguhkan sampai ada bukti pengakuan dari syara’. Dalilnya sebagai berikut:
Pertama : bahwasanya kemaslahatan manusia selalu baru dan tidak ada habis habisnya . maka kalau sekiranya hukum tidak disyariatkan untuk mengantisipasi kemaslahatan ummat manusia yang terus bermunculan dan apa yang dituntut oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum hanya berkisar pada berbagai kemaslahatan yang diakui syar’iyyah saja niscaya akan banyak kemaslahatan manusia yang tertinggal di berbagai tempat dan zaman.
Kedua : jika kita teliti dan membaca sejarah para sahabat tabiin mereka telah melaksanakan maslahah mursalah salah satu contohnya menciptakan penjara penjara yang mana hal tersebut tidak ada dalam alquran dan hadits namun hal itu menjadi kemaslahatan yang umum bagi ummat manusia dikutip oleh abdullah khallaf yang mana al Qarrafi berkata:” sesungguhnya para sahabat telah mengamalkan berbagai hal karena kemaslahatan secara umum, bukan karena adanya bukti pengakuan yang mendahuluinya.”
                        Dalam hal ini kami akan memberikan sedikit contoh Maslahah Mursalah Mensyaratkan adanya surat kawin untuk syarat sahnya gugatan dalam perceraian, membuat penjara penjara bagi orang yang mencuri merampok dan sebagainya yang meresahkan masyarakat agar mereka jera dan tidak lagi mengulangi perbautannya dan masih banyak lagi.



PENUTUP
I.     KESIMPULAN
        Dari berbagai rangkaian penjelasan dapat diambil sebuah kesimpulan bahwasanya mashlahah mursalah adalah salah satu metode pengambilan hukum mukhtalaf bagi para imam madzhab dan para ulama di era zamanmodern yang semakin canggih dan merupakan suatu bentuk kemaslahatan bersama.

II.                KRITK DAN SARAN
 Di dalam pembuatan makalah kami mungkin terdapat suatu kesalahan kami memohon saran kritikan terhadap pembaca.





















DAFTAR PUSTAKA

Jumantoro Totok Dkk, kamus ushul fikih, jakarta: Amzah, 2009


Khallaf Abdul Wahab, ilmu ushul fikih, semarang: Toha Putra Group,1994


Shidiq Sapiudin, Ushul Fikih, jakarta: Kencana, 2011


Zuhri Saifuddin, Ushul fikih, Yogyakarta: Pustaka,2011



[1] Drs. Totok Jumantoro M.A,Drs Samsul M.Ag, kamus Ushul fikih,( jakarta :Amzah,2009), hal.200
[2]Abdul WahabKhallaf, IlmuUshulFiqh,(Semarang  : Toha Putra Group,1994), hal 116-117
[3]Drs. Sapiudin Shidiq,M.A, Ushul fikih, (jakarta, kencana,2011 ) halmn 90 -91